Fatwa MUI: Haram Membeli Produk Israel, Bagaimana Menyikapinya?
MUI mengeluarkan fatwa haram terkait membeli produk pendukung israel. Seperti sebagaimana mcD Indonesia dengan pemegang saham dan pengelola yang pro Palestina dann menyumbang besar untk Palestina.Sperti air mineral dalam kemasan, dimana investornya juga perusahaan mlik Israel, dan Juga barang yang sudah banyak melekat d masyarakat kita. Sebagaimana kita ketahui bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa terkini tentang bagaimana hukum dalam mendukung Palestina. MUI menetapkan bahwa membeli produk yang mendukung Israel hukumnya Haram. F atwa ini tertuang dalam Fatwa MUI No. 84 Tahun 2023. ini adalah bentuk solidaritas MUI dalam mendukung Palestina. lalu bagaimana kita menyikapi hal tersebut ? Untuk menyikapi hal tersebut, Barang2 yg sudah ada pada kita ga usah dibuang, mubadzir. Toh kita juga beli pakai uang halal dan barangnya juga halal. Tapi kalo sudah ada fa...